Desak Penganiaya David Dihukum Berat karena Dicap Raja Tega, Mahfud MD Setuju Mario Dandy Dijerat 2 Pasal Ini: Aksinya Begitu Brutal!

Dexcon

Rabu, 01 Maret 2023 | 13:11 WIB
Desak Penganiaya David Dihukum Berat karena Dicap Raja Tega, Mahfud MD Setuju  Mario Dandy Dijerat 2 Pasal Ini: Aksinya Begitu Brutal!
Desak Penganiaya David Dihukum Berat karena Dicap Raja Tega, Mahfud MD Setuju Mario Dandy Dijerat 2 Pasal Ini: Aksinya Begitu Brutal!(Instagram/mohmahfudmd)

Menko Polhukam Mahfud MD menganggap aksi Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David (17), anak pengurus GP Ansor cenderung sadis dan tak manusiawi. Terkait aksi sadis itu, Mahfud MD pun sangat setuju jika agar anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dijeratkan pasal berlapis agar hukumannya bisa diperberat. 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD setelah menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin kemarin. 

Mahfud berpendapat bahwa dirinya lebih sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibanding Pasal 351 KUHP. Sebab, menurutnya, penganiayaan Mario kepada David adalah tindakan brutal tanpa prikemanusiaan. 

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud dikutip dari Suara.com, Selasa (1/3). 

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat. 

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," ujarnya. 

Selain itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mewanti-wanti agar kepolisian tidak main-main dalam kasus Mario Dandy. Pasalnya kata Mahfud, masyarakat kekinian telah cerdas dan bisa membaca apabila ada gerak-gerik atau upaya dari penegak hukum bermain dalam menangani suatu perkara.

baca juga

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini'. Masyarakat itu gampang tahu sekarang," katanya. 

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane sebagai tersangka. Adapun peristiwa penganiayaan sadis terhadap David terjadi di perumahan mewah, Grand Pemata, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.

Gegara ulah anaknya, harta kekayaan Rafael turut menjadi sorotan. 

Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki kekayaan yang mencapai Rp56,1 miliar. Kekayaan Rafael itu hanya selisih Rp1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp58, 048 miliar. 

Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David juga tidak termuat di LHKPN miliknya. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang sempat dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN.

Buntut dari kasus anaknya, Rafel sempat dicopot dari jabatannya hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun

Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:05 WIB

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Entertainment | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:00 WIB

'Saya Tak Akan Lupa Erangannya' Cerita Pilu Ayah David, Anaknya Kejang Selama 2 Hari Ulah Mario Dandy

'Saya Tak Akan Lupa Erangannya' Cerita Pilu Ayah David, Anaknya Kejang Selama 2 Hari Ulah Mario Dandy

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 12:39 WIB

Polisi Respons Desakan Mahfud MD soal Jeratan Pasal Penganiayaan Berat di Kasus Mario Dandy

Polisi Respons Desakan Mahfud MD soal Jeratan Pasal Penganiayaan Berat di Kasus Mario Dandy

Video | Rabu, 01 Maret 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Mengukur Kebijakan dari Siapa yang Kehilangan Manfaatnya

Mengukur Kebijakan dari Siapa yang Kehilangan Manfaatnya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:30 WIB

Perbedaan Two Way Cake vs Compact Powder vs Loose Powder, Mana yang Sesuai Jenis Kulitmu?

Perbedaan Two Way Cake vs Compact Powder vs Loose Powder, Mana yang Sesuai Jenis Kulitmu?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:29 WIB

Indodana Fintech Jangkau 2,1 Juta Pengguna, Teknologi dan Manajemen Risiko Kunci Pembiayaan Digital

Indodana Fintech Jangkau 2,1 Juta Pengguna, Teknologi dan Manajemen Risiko Kunci Pembiayaan Digital

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 12:28 WIB

Pakai Batik dan Peci, Eks Menag Ad Interim Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Haji

Pakai Batik dan Peci, Eks Menag Ad Interim Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:28 WIB

KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:27 WIB

Sektor Transportasi Deflasi di Agustus 2026 Imbas Harga Tiket Pesawat dan Bensin Turun

Sektor Transportasi Deflasi di Agustus 2026 Imbas Harga Tiket Pesawat dan Bensin Turun

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:26 WIB

Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan

Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan

Bekaci | Selasa, 01 September 2026 | 12:26 WIB

6 Shio yang Paling Pandai Mengelola Keuangan dan Investasi

6 Shio yang Paling Pandai Mengelola Keuangan dan Investasi

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:25 WIB

KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:24 WIB

Perbedaan Two Way Cake vs Compact Powder vs Loose Powder, Mana yang Sesuai Jenis Kulitmu?

Perbedaan Two Way Cake vs Compact Powder vs Loose Powder, Mana yang Sesuai Jenis Kulitmu?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:24 WIB

×