Desak Penganiaya David Dihukum Berat karena Dicap Raja Tega, Mahfud MD Setuju Mario Dandy Dijerat 2 Pasal Ini: Aksinya Begitu Brutal!

Dexcon

Rabu, 01 Maret 2023 | 13:11 WIB
Desak Penganiaya David Dihukum Berat karena Dicap Raja Tega, Mahfud MD Setuju  Mario Dandy Dijerat 2 Pasal Ini: Aksinya Begitu Brutal!
Desak Penganiaya David Dihukum Berat karena Dicap Raja Tega, Mahfud MD Setuju Mario Dandy Dijerat 2 Pasal Ini: Aksinya Begitu Brutal!(Instagram/mohmahfudmd)

Menko Polhukam Mahfud MD menganggap aksi Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David (17), anak pengurus GP Ansor cenderung sadis dan tak manusiawi. Terkait aksi sadis itu, Mahfud MD pun sangat setuju jika agar anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dijeratkan pasal berlapis agar hukumannya bisa diperberat. 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD setelah menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin kemarin. 

Mahfud berpendapat bahwa dirinya lebih sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibanding Pasal 351 KUHP. Sebab, menurutnya, penganiayaan Mario kepada David adalah tindakan brutal tanpa prikemanusiaan. 

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud dikutip dari Suara.com, Selasa (1/3). 

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat. 

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," ujarnya. 

Selain itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mewanti-wanti agar kepolisian tidak main-main dalam kasus Mario Dandy. Pasalnya kata Mahfud, masyarakat kekinian telah cerdas dan bisa membaca apabila ada gerak-gerik atau upaya dari penegak hukum bermain dalam menangani suatu perkara.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini'. Masyarakat itu gampang tahu sekarang," katanya. 

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane sebagai tersangka. Adapun peristiwa penganiayaan sadis terhadap David terjadi di perumahan mewah, Grand Pemata, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.

Gegara ulah anaknya, harta kekayaan Rafael turut menjadi sorotan. 

Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki kekayaan yang mencapai Rp56,1 miliar. Kekayaan Rafael itu hanya selisih Rp1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp58, 048 miliar. 

Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David juga tidak termuat di LHKPN miliknya. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang sempat dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN.

Buntut dari kasus anaknya, Rafel sempat dicopot dari jabatannya hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun

Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:05 WIB

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba

Entertainment | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:00 WIB

'Saya Tak Akan Lupa Erangannya' Cerita Pilu Ayah David, Anaknya Kejang Selama 2 Hari Ulah Mario Dandy

'Saya Tak Akan Lupa Erangannya' Cerita Pilu Ayah David, Anaknya Kejang Selama 2 Hari Ulah Mario Dandy

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 12:39 WIB

Polisi Respons Desakan Mahfud MD soal Jeratan Pasal Penganiayaan Berat di Kasus Mario Dandy

Polisi Respons Desakan Mahfud MD soal Jeratan Pasal Penganiayaan Berat di Kasus Mario Dandy

Video | Rabu, 01 Maret 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki

5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan

4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Kebakaran Bus Jakarta - Padang di Muba: Fakta Terbaru, Dugaan Penyebab, dan Kondisi Penumpang-

Kebakaran Bus Jakarta - Padang di Muba: Fakta Terbaru, Dugaan Penyebab, dan Kondisi Penumpang-

Sumsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:21 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

My Royal Nemesis Viral, Ini 5 Drama Korea Terkenal dari Lim Ji-yeon!

My Royal Nemesis Viral, Ini 5 Drama Korea Terkenal dari Lim Ji-yeon!

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:15 WIB

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:15 WIB

Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan

Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan

Riau | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:12 WIB

Selamat Tinggal Password! Microsoft Resmi Pensiunkan Kata Sandi

Selamat Tinggal Password! Microsoft Resmi Pensiunkan Kata Sandi

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB