Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan jika Daus Mini dan Shelvi Hana masih bisa berhubungan intim meski sidang perceraian mereka masih berproses di pengadilan agama. Bahkan, Daus Mini masih halal untuk bersetubuh dengan Shelvi Hana walau sang istri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Pernyataan itu disampaikan Sekjen MUI Anwar Abbas lewat pesan singkat kepada Suara.com, Sabtu lalu.
"Mereka akan tetap berada dalam status suami istri kalau hakim dan pengadilan belum membuat keputusan," kata Anwar Abbas seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (4/4).
"Jadi, kalau mereka mau berhubungan badan, silakan saja. Karena masih suami istri," imbuhnya.
Namun kondisi ini, akan berbeda jika suami yang menceraikan. Sekalipun baru menjatuhkan talak satu, maka sang istri bukan lagi muhrimnya, melainkan perempuan lain.
Terlebih jika sudah menjatuhkan talak tiga, dan ingin kembali pada istrinya, maka agama tidak memperkenankan.
"Kecuali kalau sang mantan istri sudah menikah lagi dan bercerai dengan suaminya," kata Anwar Abbas.
Sebelumnya, Daus Mini mengungkap bahwa istrinya, Shelvi Hana, berniat mencabut gugatan cerainya di pengadilan. Menurut Daus, Shelvie juga mempertanyakan apakah mereka boleh berhubungan intim di tengah proses cerai atau setelah rujuk.
"Ini maaf ya, ada omongan dewasa. (Kata Shelvie Hana) 'Kalau pengen berhubungan nih, itu masih boleh kan ya? Kan status kita kan masih suami istri' gitu," kata Daus Mini dalam video yang hadi di Instagram @/ratu.nyinyir.officiall, Selasa (28/3/2023).
(Sumber: Suara.com)