dexcon

Dieksekusi ke LPAK Tangerang, Agnes Gracia Bakal Tidur Bareng 2 Tahanan Lain: Tak Ada Perlakuan Khusus!

Dexcon Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 15:05 WIB
Dieksekusi ke LPAK Tangerang, Agnes Gracia Bakal Tidur Bareng 2 Tahanan Lain: Tak Ada Perlakuan Khusus!
Dieksekusi ke LPAK Tangerang, Agnes Gracia Bakal Tidur Bareng 2 Tahanan Lain: Tak Ada Perlakuan Khusus! (Suara.com/Alfian Winnato)

Agnes Gracia alias AG (15), mantan pacar Mario Dandy dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang setelah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Dengan didampingi oleh keluarga dan tim pengacaranya, Agnes Gracia tiba di LPKA Tangerang, siang ini, AG. Hal itu disampaikan oleh Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi.

"Ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan," kata Pratiwi seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (14/6). 

Menurutnya, dalam proses eksekusi terpidana anak ini, Agnes Gracia wajib menjalani tes kesehatan dan tes urine.

“Kita registrasi, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya. Karena dia perempuan kita cek tes pack apakah positif atau negatif kan tetap hati-hati juga. Tes urine-nya narkoba atau tidak,” katanya.

Dia pun mengklaim tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada AG di LPAK Tangerang. Selama mendekam di penjara, Agnes Gracia akan didampingi dua tahanan lainnya. 

"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya dia, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temennya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tau namannya,” imbuhnya.

Status Hukum Inkrah

Proses eksekusi terhadap Agnes Gracia ke LPAK Tangerang dilakukan setelah kasusnya dinyatakan inkrah. AG sendiri sempat mengajukan kasasi dan telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: Kepergok Ketawa Dengar David Ozora Belum Bisa Pakai Celana, Mario Dandy Dicap Gak Waras usai Videonya Viral!

"Sudah inkrah. Dari MA sudah putusan," Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dihubungi, Rabu.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa anak AG (15) di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Alhasil, Agnes Gracia tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis Agnes Gracia lebih rendah dibanding tuntutan yakni 4 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu (14/6).

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI