Agnes Gracia alias AG (15), mantan pacar Mario Dandy dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang setelah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dengan didampingi oleh keluarga dan tim pengacaranya, Agnes Gracia tiba di LPKA Tangerang, siang ini, AG. Hal itu disampaikan oleh Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi.
"Ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan," kata Pratiwi seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (14/6).
Menurutnya, dalam proses eksekusi terpidana anak ini, Agnes Gracia wajib menjalani tes kesehatan dan tes urine.
“Kita registrasi, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya. Karena dia perempuan kita cek tes pack apakah positif atau negatif kan tetap hati-hati juga. Tes urine-nya narkoba atau tidak,” katanya.
Dia pun mengklaim tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada AG di LPAK Tangerang. Selama mendekam di penjara, Agnes Gracia akan didampingi dua tahanan lainnya.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya dia, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temennya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tau namannya,” imbuhnya.
Status Hukum Inkrah
Proses eksekusi terhadap Agnes Gracia ke LPAK Tangerang dilakukan setelah kasusnya dinyatakan inkrah. AG sendiri sempat mengajukan kasasi dan telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sudah inkrah. Dari MA sudah putusan," Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dihubungi, Rabu.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa anak AG (15) di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Alhasil, Agnes Gracia tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis Agnes Gracia lebih rendah dibanding tuntutan yakni 4 tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu (14/6).
(Sumber: Suara.com)