Seolah tak terima Ponpes Al Zaytun menyimpang, sang pemimpin Panji Gumilang balik menyerang MUI. Bahkan, Panji Gumilang terang-terangan menuding MUI menjadi sarang teroris.
Tudingan itu disampaikan Panji Gumilang saat mengungkit adanya anggota MUI yang tangkal karena diduga terlibat dalam kasus terorisme.
"Bukan jangan-jangan lah, wong sarangnya gitu kok, kan sudah ditangkap," kata Panji Gumilang dalam wawancara dengan Andy F Noya di kanal Youtube Metro TV, Rabu (28/6) kemarin.
Panji Gumilang pun menyoal sikap pemerintah yang dianggap menyepelekan soal anggota MUI yang terlibat kasus terorisme.
Menurutnya, sikap tersebut dianggap tak wajar. Pasalnya, sudah banyak anggota MUI terlibat kasus teroris yang sudah ditangkap oleh aparat.
"Kalau pernah itu seakan-akan mengecilkan permasalahan. Teroris kalau di kampung-kampung, sembunyinya itu agak wajar karena itu bisa ditangkap. Lah kalau sudah di sebuah tempat yang menganggap dirinya unggul dari yang lain-lain terus ada teroris ditangkap," katanya.
"Saya mengatakan ada karena ditangkap, kemudian nyeberang sedikit tangkap lagi lebih dari dua, sudah banyak namanya," lanjutnya.
Panji Gumilang pun mengaku alasannya blak-blakan menyebut MUI sarang teroris karena tak sudi dengan tudingan yang dilontarkan petinggi lembaga itu kepada Al Zaytun.
"Saya harus ungkapkan karena dia menyerang toh, Al-Zaytun ini diserang. Jadi bukan Al-Zaytun yang buka genderang perang itu, sekecil-kecilnya, selemah-lemahnya Al-Zaytun kalau sudah ditunduk ya harus diterangkan," bebernya.
Lebih lanjut, Panji Gumilang pun menganggap yang mestinya disorot itu adalah MUI karena sudah banyak kasus teroris yang ditemukan di lembaga tersebut.
"Yang teroris itu, mas.. bukan di sini. Di sana itu yang sudah ditangkap, bisa dibantah nggak itu?" tanyanya.
"Bisa dibantah nggak itu, sekali lagi bisa dibantah nggak itu! Silakan dibantah" sambungnya
MUI sebelumnya merekomendasikan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diproses secara hukum pidana.
"Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dia menyebut, dugaan penyimpanan yang terjadi di lingkungan Al Zaytun berpotensi terjadi pidana karena membuat keresahan.