Damai, Pelapor Syahrini Anggap Masalah Selesai
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terkait penyelesaian kasusnya dengan Syahrini sudah diserahkan ke organisasi Spaindo (Swara Pejuangan Artis Indonesia).
"Dengan adanya organisasi Spaindo rasanya masalah royalti jadi lebih mudah," kata kuasa hukum Martin, Djohansyah saat jumpa press di Rumah Makan Kito, kawasan Tanjung Duren Barat, Jakarta Barat, Senin (13/4/2015).
Ditambahkan kuasa hukum, lagu tersebut bahkan sudah diakui rumah karaoke Princess Syahrini.
"Karena musisi yang diharapkan hanya apresiasi dan penghargaan bahwa telah diakui. Pihak Princes Syahrini sudah mengakui dan kita anggap telah selesai dengan ada perjanjian damai tersebut," jelas kuasa hukum Martin, Djohansyah.
Meski sudah berdamai, laporan Martin belum dicabut. "Kalau untuk yang dilaporkan itu penggunaan hak lagu. Jadi pada intinya itu laporan pidana. Karena itu delik aduan, kita sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara baik-baik. Ini kami anggap selesai," lanjutnya.
Martin melaporkan Rumah Karaoke Princes Syahrini karena menggunakan lagu ciptaannya berjudul 'Aku Mencitaimu' tanpa izin. Syahrini dijerat Undang-undang No.28 Pasal 113 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
BERITA TERKAIT
Martin Carter dan Syahrini Berdamai
13 April 2015 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 22:43 WIB
Entertainment | 22:27 WIB
Entertainment | 22:20 WIB
Entertainment | 22:05 WIB
Entertainment | 21:55 WIB
Entertainment | 21:50 WIB
Entertainment | 21:47 WIB
Entertainment | 21:39 WIB
Entertainment | 21:29 WIB
Entertainment | 21:16 WIB