Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Sumarni | Tiara Rosana | Suara.com

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:00 WIB
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
  • Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka pada Minggu, 15 Maret 2026, memprotes vonis enam tahun penjara terkait kasus pemerasan dan TPPU.
  • Nikita membandingkan hukumannya yang berat dengan vonis koruptor, menyoroti ketimpangan keadilan dalam penanganan kasusnya.
  • Ia mempersoalkan kejanggalan prosedur hukum, termasuk perubahan pasal dakwaan dan kecepatan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Suara.com - Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Pimpinan Komisi Yudisial pada Minggu, 15 Maret 2026. 

Melalui unggahan di media sosialnya, ibu tiga anak ini memprotes vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya sambil menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal.

Dalam unggahan tersebut, perempuan 39 tahun ini membagikan momen kebersamaan dengan anak-anaknya saat masih bebas. 

Dia secara lugas membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis para pelaku tindak pidana korupsi.

"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulisnya dalam poin pertama keberatannya.

Aktris yang akrab disapa Nyai ini menilai ada ketimpangan vonis yang melukai rasa keadilan. 

Dia membandingkan kasusnya dengan eks Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya divonis 1,5 tahun penjara meski terlibat kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.

"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.

Selain soal status sosialnya, Nikita membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur hukum. Salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. 

Dia juga mempertanyakan kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani masa tahanan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. 

Kasus ini bermula dari perselisihan ulasan produk di media sosial pada akhir 2024 yang berujung pada tuduhan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025, hukuman Nikita justru diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena dakwaan TPPU dianggap terbukti. 

Pada Jumat, 13 Maret 2026, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan pihak Nikita, sehingga vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:37 WIB

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09 WIB

Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?

Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?

Entertainment | Jum'at, 13 Februari 2026 | 06:55 WIB

Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot

Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot

Entertainment | Jum'at, 13 Februari 2026 | 05:55 WIB

Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot

Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 18:44 WIB

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:24 WIB

Terkini

Postingan Erin Mantan Istri Andre Taulany di Tengah Tudingan Aniaya ART

Postingan Erin Mantan Istri Andre Taulany di Tengah Tudingan Aniaya ART

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 08:00 WIB

Kenapa KA Argo Bromo Anggrek Bisa Menembus Gerbong KRL? Ini Penjelasannya

Kenapa KA Argo Bromo Anggrek Bisa Menembus Gerbong KRL? Ini Penjelasannya

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 07:33 WIB

Viral Pengantin Meninggal Dunia setelah Resepsi, Tumpukan Kado Bikin Nyesek

Viral Pengantin Meninggal Dunia setelah Resepsi, Tumpukan Kado Bikin Nyesek

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 07:00 WIB

Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?

Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 06:30 WIB

Gambar Karya Anaknya 2 Minggu Lalu Mirip Kecelakaan KRL Bekasi, Seorang Ibu Minta Maaf

Gambar Karya Anaknya 2 Minggu Lalu Mirip Kecelakaan KRL Bekasi, Seorang Ibu Minta Maaf

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 06:00 WIB

Potret Marsha Aruan Liburan di Maldives saat El Rumi Nikah, Bareng Pacar Baru?

Potret Marsha Aruan Liburan di Maldives saat El Rumi Nikah, Bareng Pacar Baru?

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 22:00 WIB

Perankan CEO Galak di Series Ikhlas Paling Serius, Kimberly Ryder Jadikan Pelampiasan Emosi

Perankan CEO Galak di Series Ikhlas Paling Serius, Kimberly Ryder Jadikan Pelampiasan Emosi

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 21:40 WIB

'Kini Kau Dewasa': Curhat Jujur Citra Warnerin tentang Beratnya Melepas Anak Melangkah Sendiri

'Kini Kau Dewasa': Curhat Jujur Citra Warnerin tentang Beratnya Melepas Anak Melangkah Sendiri

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Bukan Instan, Kimberly Ryder Ungkap Perjuangan Lewati Fase Marah hingga Ikhlas Lepas Edward Akbar

Bukan Instan, Kimberly Ryder Ungkap Perjuangan Lewati Fase Marah hingga Ikhlas Lepas Edward Akbar

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 21:00 WIB

Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan

Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 20:46 WIB