Suara.com - Mantan vokalis band Dewa 19 Elfonda Mekel atau yang akrab dipanggil Once akan menemui Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie untuk meminta penangguhan penahanan untuk kedua kakaknya, Ray C Tumundo dan Nova B. Mekel, Senin (13/7/2015).
"Kasus ini tidak besar. Kami hanya mau meminta penangguhan penahanan kakak saya atas kasus yang menimpanya kepada Kapolda Bali," katanya di Polda Bali, Denpasar.
Seperti diketahui kedua kakak Once dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Once kasus kedua kakaknya hanya persoalan jual beli yang gagal.
"Kakak saya bermaksud baik untuk membeli rumah, tapi justru penjual ini tidak bisa memberikan dan menunjukkan surat-surat tanah tersebut," kata dia.
Menurut Once kakaknya tidak bersalah.
"Awalnya mereka hanya diperiksa, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan," ujarnya.
Once berharap setelah menemui Kapolda kasus kakaknya bisa dipertimbangkan lagi untuk diringankan.
"Semoga Kapolda Bali bisa mempertimbangkan kasus ini. Dan terlebih kasus ini sudah di SP3kan," katanya.
Ray dan Nova ditahan sejak 30 Juni 2015 di Polda Bali. Mereka dilaporkan oleh Irene Theresia Mondong.