Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Farhat Abbas terkait penetapannya sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani lewat Twitter.
Menanggapi putusan pengadilan, Dhani mengaku biasa saja. Sebab menurut dia, gugatan praperadilan itu sama sekali tak pernah menyurutkan niatnya untuk memenjarakan Farhat.
"Ini bukan kemenangan. Ini sebuah proses hukum yang biasa. Seandainya pun gugatannya dikabulkan, itu tidak akan membuat kasus ini dihentikan," kata Dhani ditemui di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Dhani menegaskan, praperadilan Farhat bukan membahas perkara yang dilaporkan, melainkan keabsahan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sehingga kata dia, masih ada peluang kasus tersebut bisa dituntaskan.
"Polisi kan nanti bisa menyidik lagi. Lagipula apa yang sudah dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Orang-orang sudah tahu kalau ada kicauan Farhat yang menghina saya, sudah jelas," ucapnya.
Farhat menjadi tersangka karena kicauannya soal kecelakaan putra Dhani, Dul. Farhat mengklaim jika kicauannya itu bukan penghinaan melainkan kritik sosial.
Setelah gugatannya tak diterima, Farhat belum menyerah. Dia berencana akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan tak melibatkan pihak kejaksaan sebagai termohon melainkan hanya Polda Metro Jaya.
Praperadilan Farhat Tidak Diterima, Dhani Anggap Bukan Kemenangan
Selasa, 25 Agustus 2015 | 07:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cuma Undang 100 Tamu di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Maia Estianty Minta Maaf
13 Mei 2025 | 19:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 07:25 WIB
Entertainment | 07:15 WIB
Entertainment | 22:04 WIB
Entertainment | 21:54 WIB
Entertainment | 21:40 WIB
Entertainment | 21:31 WIB
Entertainment | 21:25 WIB
Entertainment | 21:15 WIB
Entertainment | 21:07 WIB
Entertainment | 20:55 WIB