Farhat Abbas Resmi Ajukan Praperadilan ke-3

Madinah, Yazir Farouk

Selasa, 06 Oktober 2015 | 14:37 WIB
Farhat Abbas Resmi Ajukan Praperadilan ke-3
Farhat Abbas usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Farhat Abbas melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ini merupakan ketiga kalinya Farhat mengajukan gugatan praperadilan.

"Benar, kami resmi mengajukannya kemarin, hari Senin (5 Oktober 2015). Termohonnya adalah penyidik Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan," kata Burhanuddin ditemui di PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/10/2015).

Menurut Burhanuddin, kliennya berhak mengajukan praperadilan ke-3 mengingat dua gugatan sebelumnya tak diterima hakim. "Kecuali ditolak baru kita tidak akan ajukan lagi. Ini masih ada celah," ucapnya.

Soal status Farhat sebagai tahanan kota, Burhanuddin mengatakan tak masalah. Pasalnya, kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kliennya terhadap Ahmad Dhani belum disidangkan.

"Ini ada tenggang waktu, ada ruang untuk diajukan kembali sebelum sidang. Jadi kenapa tidak," ujarnya.

Gugatan praperadilan Farhat jilid pertama tak diterima hakim karena dianggap terlalu dini melibatkan Kejaksaan sebagai termohon. Sebab, berkas Farhat waktu itu belum P21 atau lengkap.

Sementara praperadilan Farhat jilid kedua tak diterima karena tidak melibatkan kejaksaan sebagai termohon. Padahal, berkas Farhat waktu itu sudah dinyatakan P21.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Serang Dhani di Twitter, Kejati Tak Akan Tahan Farhat

Masih Serang Dhani di Twitter, Kejati Tak Akan Tahan Farhat

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2015 | 16:13 WIB

Terkini

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×