Masih Serang Dhani di Twitter, Kejati Tak Akan Tahan Farhat

Senin, 05 Oktober 2015 | 16:13 WIB
Masih Serang Dhani di Twitter, Kejati Tak Akan Tahan Farhat
Farhat Abas usai diperiksa di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat dari Ahmad Dhani yang meminta perlindungan hukum karena Farhat Abbas masih saja 'menyerang' lewat tulisan di Twitter walaupun berstatus tahanan kota. Dalam surat tersebut, ayah empat anak itu meminta kejaksaan segera menahan Farhat.

"Suratnya saya terima. Karena yang bersangkutan (Farhat) masih menulis di Twitter. Beliau (Dhani) keberatan atas yang disampaikan FA," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo ditemui di kantornya, Senin (5/10/2015).

Lebih lanjut, Waluyo mengatakan jika Kejati DKI Jakarta tak perlu menahan Farhat seperti yang diminta Dhani. "Yang penting, yang bersangkutan (Farhat) tidak melarikan diri," ujarnya.

Terkait beberapa bukti baru pencemaran nama baik oleh Farhat yang dibawa Dhani ke Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan jika lembaganya berwenang untuk menindak Farhat. Dia menyerahkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduan Dhani.

"Kami hanya menerima berkas dari penyidik," ujar dia.

Menurut Waluyo, yang dilakukan Kejaksaan saat ini adalah segera melimpahkan berkas Farhat ke pengadilan untuk disidangkan. "Setidaknya diberi waktu 20 hari untuk pelimpahan," katanya.

Tak lama berselang jadi tahanan kota, Farhat masih leluasa menulis komentar yang menyinggung Ahmad Dhani di Twitternya. Beberapa tulisan itu, di antaranya:

"Jika hanya karena kata-kata "ayah bodoh"orang harus masuk penjara? Baru hukum tegak?! Maka ayah bodohpun harusnya dipenjara karenanya 7 nyawa terbang"

"Kelalaian orang tualah yang membuat 7 nyawa melayang korban tewas mobil terbang? Siapa yang berani bantah? Gue hajar!"

"Semoga gue gagal masuk penjara, semoga Dhani dkk yang sukses masuk penjara. Amin."

Farhat resmi ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan pada 1 Oktober 2015 setelah dua praperadilan yang diajukan mantan suami Nia Daniaty itu tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum jadi tahanan kota, Farhat menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI