Suara.com - "Kasubdit baru pulang umroh, jadi belum ada tanggapan," kata Osner di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
"F dan O juga mendengar dan membaca bahwa NM akan menggugat mereka. Saya kasih penjelasan kepada mereka, apa yang mau digugat dan apa yang dicemarkan nama baik NM itu. Kan F itu menyampaikan realitakan, sedangkan NM mengatakan tidak mengenal F dan O, jadi apa yang mau digugat," terangnya.
Dalam kasus prostitusi, F dan O dikenai Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. Selain itu, sampai saat ini Polisi juga masih mencari tersangka A selaku bos F dan O.
Diberitakan sebelumnya, Niki ditangkap Bareskrim Polri di kamar Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Selain Niki, Puty Revita ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Di lokasi penggerebegan, polisi menyita ponsel, tanda pembayaran hotel, bukti transfer serta celana dalam Niki sebagai barang bukti.