Kuasa Hukum Tersangka Mucikari F dan O Ajukan Penangguhan Tahanan

Selasa, 05 Januari 2016 | 17:37 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Mucikari F dan O Ajukan Penangguhan Tahanan
Nikita Mirzani. (Suara.com/ Ismail)
Pengacara Osner Jhonson Sianipar, selaku kuasa hukum tersangka mucikari F dan O meminta penangguhan penahanan atau tahanan luar terhadap kliennya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Selasa (5/1/2015).
 
F dan O sendiri diduga menjadi germo artis Nikita Mirzani dan mantan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita. Osner melihat isi dalam KUHAP bahwa dirinya menjamin tahanan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan di persidangan dan di pemeriksaan ditingkat penyidika.
 
Namun, surat pengajuan penahanan itu belum disetujui oleh Bareskrim. Karena Kepala Sub Dit ‎III Tipidum Bareskrim, Kombes Pol Umar Surya Fana baru pulang dari ibadah umrah.

Suara.com - "Kasubdit baru pulang umroh, jadi belum ada tanggapan," kata Osner di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

 Osner menuturkan bahwa kedua kliennya juga telah mendengar dan membaca berita mengenai rencana artis Nikita Mirzani yang akan menggugatnya terkait dugaan pencemaran nama baik. Dia pun menjelaskan kabar itu kepada kliennya.

"F dan O juga mendengar dan membaca bahwa NM akan menggugat mereka. Saya kasih penjelasan kepada mereka, apa yang mau digugat dan apa yang dicemarkan nama baik NM itu. Kan F itu menyampaikan realitakan, sedangkan NM mengatakan tidak mengenal F dan O, jadi apa yang mau digugat," terangnya.

Dalam kasus prostitusi, F dan O dikenai Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. ‎Selain itu, sampai saat ini Polisi juga masih mencari tersangka A selaku bos F dan O.

Diberitakan sebelumnya, Niki ditangkap Bareskrim Polri di kamar Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Selain Niki, Puty Revita ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Di lokasi penggerebegan, polisi menyita ponsel, tanda pembayaran hotel, bukti transfer serta celana dalam Niki sebagai barang bukti.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI