Usai Valentine, Piyu Resmi Jadi Duda

Madinah, Ismail

Rabu, 17 Februari 2016 | 15:53 WIB
Usai Valentine, Piyu Resmi Jadi Duda
Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi datang ke sidang cerai atas gugatan istrinya, Florina Limasnax atau Flo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015) [suara.com/Yazir]

Suara.com - Piyu "Padi" resmi menyandang status duda. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Florina Limasnax atau Flo sehari setelah perayaan Hari Kasih Sayang. Hal ini dibenarkan Ruth Olivia Tobing, kuasa hukum Flo.

"Sudah putusan, 15 Februari 2016 lalu. Tapi kalau soal isi materinya, bisa tanya ke panitera," kata  pengacara Flo, Ruth dihubungi, Rabu (17/2/2016).

Pernyataan senada ikut disampaikan kuasa hukum Piyu, Arisakti Prihatwono. Setali tiga uang dengan pihak Flo, dia juga enggan membeberkan hasil putusan secara detil.

"Kami sudah ada kesepakatan dengan Mbak Flo, maaf belum bisa mengungkapkan lebih detail. Tapi benar Mas Piyu dan Mbak Flo sudah bercerai," ungkap Arisakti di ujung telepon.

Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Piyu Tak Bisa Bawa Anak ke Acara Lauching Album

Ini Alasan Piyu Tak Bisa Bawa Anak ke Acara Lauching Album

Entertainment | Kamis, 11 Februari 2016 | 08:13 WIB

Musikimia Jual Album Perdana Berbasis "Online"

Musikimia Jual Album Perdana Berbasis "Online"

Entertainment | Selasa, 02 Februari 2016 | 08:07 WIB

Luncurkan Album "Intersisi", Musikimia Gandeng 5 Produser

Luncurkan Album "Intersisi", Musikimia Gandeng 5 Produser

Entertainment | Selasa, 02 Februari 2016 | 06:06 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×