Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil, hari ini, Senin (18/7/2016). Ipul-begitu Saipul akrab disapa, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap peringanan vonis hukumannya dengan tersangka panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Samsul Hidayatullah, kakak Ipul sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan. KPK juga menetapkan Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta pengacara Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai tersangka.
Mereka diamankan KPK setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat transaksi suap untuk mengurangi hukuman Ipul di PN Jakarta Utara. Dalam operasi ini KPK menyita duit Rp250 juta yang diduga berasal dari Ipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Ipul sendiri dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja pria dibawah umur. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara Rohadi jadi tersangka penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.