Isu Suap Bayangi Vonis 3 Tahun Saipul Jamil

Kamis, 28 Juli 2016 | 19:39 WIB
Isu Suap Bayangi Vonis 3 Tahun Saipul Jamil
Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saipul Jamil membela diri setelah diduga melakukan suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Utara, Rohadi. Ipul, sapaan akrabnya dituduh menyuap karena mendapat keringanan vonis hukuman yang tadinya tujuh tahun menjadi lima tahun.

Namun dia membantah jika maksimal hukumannya tahun penjara. Melainkan hanya lima tahun penjara.

"Dari hakim menilai kalau kasus saya itu kenanya dengan pasal 292 KUHP," kata Ipul ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

Dalam pasa 292 KUHP tentang kejahatan  terhadap kesusilaan tertulis ancaman hukuman terberat adalah lima tahun penjara. Bukan tujuh tahun seperti yang selama ini diberitakan.

"Jadi kalau maksimal lima dapetnya tiga masih wajar. Jangan karena jadinya tiga langsung dipikir wah nyuap nih," pungkas Ipul.

Karena itu duda Dewi Perssik itu datang menjadi saksi di sidang praperadilan Rohadi. Ipul memberi kesaksian tidak melakukan suap dan juga tidak pernah mengenal Rohadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI