Punya Harimau Diawetkan, Aa Gatot Diperiksa Polda Metro Hari Ini

Tomi Tresnady, Welly Hidayat

Kamis, 29 September 2016 | 15:27 WIB
Punya Harimau Diawetkan, Aa Gatot Diperiksa Polda Metro Hari Ini
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9) [Antara/Reno Esnir].

Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (29/9/2016), terbang ke Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Brajamusti terkait kepemilikan burung elang Jawa masih hidup dan seekor harimau yang diawetkan.

"Hari ini ya, penyidik berangkat ke NTB. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran.

Dua hewan koleksi tersebut disita dari rumah Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu di Jalan Niaga Hijau X, Nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Saat itu polisi sedang menggeledah rumah yang juga menyimpan sabu dan senjata api ilegal.

"Didapati di rumah tersangka terdapat hewan dilindungi berupa burung elang brontok dan satu ekor macan Sumatera yang dikeringkan, hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tidak ada izin, karena jenis hewan yang dilarang tidak ada istilah izin," kata Kepala Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo.

Atas kasus kepemilikan hewan langka, Aa Gatot dikenakan Pasal 21 dan 23 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ketentuan pidana Pasal 40 ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, ditambah lagi pasal tentang kasus narkoba. 

Gatot masih mendekam di Polda Nusa Tenggara Barat sejak ia digerebeg di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, pada Minggu 28 Agustus lalu. Selain Gatot, polisi juga menangkap arti Reza Artamevia dan istri ketiga Gatot, Dewi Aminah.

Reza telah dilepas oleh polisi, sementara Dewi Aminah ditetapkan jadi tersangka kasus kepemilikan narkoba. Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus berbeda; kepemilikan narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Minta Bantuan Amerika Telisik Senjata Aa Gatot

Polda Minta Bantuan Amerika Telisik Senjata Aa Gatot

Entertainment | Senin, 19 September 2016 | 14:39 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×