Dari cuitan itu, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suami Mulan Jameela itu sendiri sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.