Terbukti Bersalah, Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Yazir Farouk, Ismail

Selasa, 19 September 2017 | 18:29 WIB
Terbukti Bersalah, Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara
Ridho Rhoma saat menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mejatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap penyanyi dangdut Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Ridho terbukti bersalah, yakni melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kendati begitu, Ridho diperintahkan menjalani sisa masa tahanan di panti rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pertimbanganya, Ridho dianggap termasuk pengguna berat.

"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO cibubur selama 6 bulan 10 hari," ujarnya.

Ridho menerima keputusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum minta waktu untuk memutuskan apakah banding atau tidak.

Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga Ridho, termasuk ayahnya, Rhoma Irama yang menyaksikan sidang. Rhoma langsung memeluk sang putra.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman dua tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hadiri Sidang Vonis Ridho, Rhoma Irama Tegang

Hadiri Sidang Vonis Ridho, Rhoma Irama Tegang

Entertainment | Selasa, 19 September 2017 | 17:08 WIB

Ridho Rhoma Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Ridho Rhoma Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Entertainment | Selasa, 19 September 2017 | 15:20 WIB

Pledoi Ridho Rhoma Ditolak Jaksa

Pledoi Ridho Rhoma Ditolak Jaksa

Entertainment | Selasa, 12 September 2017 | 18:39 WIB

Ini yang Terjadi Jika Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih Menikah

Ini yang Terjadi Jika Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih Menikah

Entertainment | Kamis, 07 September 2017 | 21:54 WIB

Ridho Rhoma Teteskan Air Mata saat Bacakan Pledoi

Ridho Rhoma Teteskan Air Mata saat Bacakan Pledoi

Entertainment | Selasa, 05 September 2017 | 22:29 WIB

Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Layak

Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Layak

Entertainment | Rabu, 30 Agustus 2017 | 03:03 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×