Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Hakim

Kamis, 11 April 2019 | 18:04 WIB
Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Hakim
Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Eksepsi Steve Emmanuel akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan begitu, sidang narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel harus tetap dilanjutkan.

"Menimbang bahwa atas seluruh eksepsi terdakwa, menolak dakwaan seluruhnya. Menimbang keberatan, satu engadilan barat tetap mengadili karena terjadi di barat. Menimbang tidak jelas tolok ukur alamat, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilan telah sesuai ketentuan," kata ketua mejelis hakim, saat membaca putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

Hakim juga menyatakan keberatan dari kuasa hukum tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan agar sidang tetap dilanjutkan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga akhir persidangan.

"Demikian, putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," sambung ketua majelis hakim.

Setelah mendengar putusan sela, Steve Emmanuel terlihat kecewa. Namun saat ingin kembali ke ruang tunggu sidang, Steve sempat menyapa kerabat dan sahabatnya. Sayangnya, aktor 36 tahun itu menolak memberi komentar mengenai putusan sela tersebut.

Kuasa hukum, Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menerima keputusan tersebut. Namun dia akan mengajukan banding sesuai perintah hakim.

"Itulah yang terbaik menurut majelis hakim. Kami dikasih kesempatan untuk mengajukan banding jadi nanti pokok perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi," jelas Jaswin.

Setelah putusan sela dilakukan, tim kuasa hukum Steve Emmanuel langsung mengajukan asesmen agar bintang film Dream Obama itu bisa direhabilitasi.

"Dakwaan jaksa mengakui mengonsumsi sendiri. Sehingga dia (Steve) tidak ada hal yang disangkakan. Karena JPU menyebut Steve mengkonsumsi sendiri. Semoga dia direhab sesuai asesmen sama BNN. Ya semoga permohonan kita dikabulkan," sambungnya.

Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]
Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]

Seperti diketahui dalam sidang dakwaan beberapa waktu yang lalu Jaksa Penutut Umum menyatakan Steve Emmanuel melanggar pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 April 2019 dengan agenda saksi dari pihak JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI