Sudah Bagi Untung, Ashanty Bingung Digugat Rp 9,4 Miliar

Fajarina Nurin, Ismail

Kamis, 04 Juli 2019 | 14:09 WIB
Sudah Bagi Untung, Ashanty Bingung Digugat Rp 9,4 Miliar
Ashanty saat ditemui di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu malam (3/7/2019). [Ismail/Suara.com]

Suara.com - Penyanyi Ashanty mengaku kaget dituntut secara perdata hingga mencapai Rp 9,4 Milyar oleh mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi. Padahal, selama menjalani bisnis satu tahun bersama, keuntungan yang didapat berlipat-lipat dan semua dibayar sesuai kesepakatan.

"Yang saya tahu, orang akan nuntut di saat rugi, di saat terjadi kerugian," kata Ashanty saat jumpa pers di kediamannya, di kawasan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu malam (3/7/2019).

Istri Anang Hermansyah itu pun memastikan dirinya menyumbang modal dengan jumlah yang sama saat menjalin kerja sama dengan Martin Pratiwi.

"Kalau zaman sekarang antara artis dan investor, artis nggak keluar uang cuma jadi brand ambassador, tapi, saya sama beliau keluar uang yang sama, budget nominal yang sama, tidak kurang, lebih, sama," jelas Ashanty.

Ashanty [Revi C Rantung/Suara.com]
Ashanty [Revi C Rantung/Suara.com]

Ibu sambung Aurel Hermansyah itu menyebut produknya mendapat untung hingga 10 kali lipat. Keuntungan tersebut pun telah dibagi rata denan sang rekan bisnis.

"Jadi kalau dulu keluar uang segini dalam satu tahun itu alhamdulilah luar biasa penjualan," tuturnya.

Anang Hermansyah dan Ashanty [Suara.com/Revi C. Rantung]
Anang Hermansyah dan Ashanty [Suara.com/Revi C. Rantung]

Kontrak Ashanty dan Martin Pratiwi kemudian tak dilanjutkan karena terkendala satu dan lain hal. Ibu empat anak itu pun merasa bingung mengapa mantan rekannya tersebut baru menuntutnya sekarang.

"Satu bulan kontrak habis saya sudah bilang ke dia kalau kita nggak akan memperpanjang. Lagian aneh setelah dua tahun kenapa baru sekarang dia nuntut aku," pungkas Ashanty.

baca juga

Seperti diketahui penyanyi Ashanty digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Dilihat dari website resmi PN Tangerang, pihak penggugat adalah Martin Pratiwi.

Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp 9,4 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut Rp 9,4 Miliar, Ashanty Rahasiakan Konflik dengan Pihak Lawan

Dituntut Rp 9,4 Miliar, Ashanty Rahasiakan Konflik dengan Pihak Lawan

Entertainment | Kamis, 04 Juli 2019 | 11:19 WIB

Sempat Bungkam, Ashanty Ngaku Baru Tahu soal Gugatan Rp 9,4 M

Sempat Bungkam, Ashanty Ngaku Baru Tahu soal Gugatan Rp 9,4 M

Entertainment | Kamis, 04 Juli 2019 | 10:57 WIB

Dituntut Rp 9,4 Miliar, Ashanty Blak-blakan Ceritakan yang Sebenarnya

Dituntut Rp 9,4 Miliar, Ashanty Blak-blakan Ceritakan yang Sebenarnya

Entertainment | Rabu, 03 Juli 2019 | 22:44 WIB

Diisukan Tak Akur, Ashanty dan Nindy Ayunda Mesra di Momen Ini

Diisukan Tak Akur, Ashanty dan Nindy Ayunda Mesra di Momen Ini

Entertainment | Rabu, 03 Juli 2019 | 09:43 WIB

Ashanty Digugat Rp 9 Miliar

Ashanty Digugat Rp 9 Miliar

Entertainment | Sabtu, 29 Juni 2019 | 20:24 WIB

Anang Hermansyah Mendadak Ungkit Mantan Pacar Ashanty!

Anang Hermansyah Mendadak Ungkit Mantan Pacar Ashanty!

Entertainment | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:56 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×