Anji Akan Kembali Diperiksa Polisi, Kapan?

Bimo Aria Fundrika, Ismail

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 19:50 WIB
Anji Akan Kembali Diperiksa Polisi, Kapan?
Penyanyi Anji menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Anji dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid terakit video Hadi Pranoto soal ramuan Covid-19, yang diunggah di channel YouTube Anji Manji, milik Anji. [Evi Ariska/Suara.com]

Suara.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan Anji, dipastikan akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kepastian pemeriksaan Anji disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Namun pelantun lagu "Dia" diperiksa setelah Hadi Pranoto diperiksa terlebih dahulu.

"Ya kita lihat lah perkembangan dari seperti apa dari pihak kepolisian. Karena ada rencana akan diperiksa lagi Anji. Tapi setelah pemeriksaan dari pak HP ya. Jadi intinya nunggu pemeriksaan dari HP," ungkap Milano Lubis kuasa hukum Anji, ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Anji pun memastikan akan datang bila dirinya kembali dipanggil pihak berwajib.

"Kalau kasusnya Anji, kita intinya kooperatif aja mengikuti penyidikkan dari pihak kepolisian," tuturnya.

Anji sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya [Suara.com/Evi Ariska]
Anji sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya [Suara.com/Evi Ariska]

Namun kemarin kuasa hukum Anji memberikan barang bukti kepada pihak penyidik. Namun sampai saat ini belum diketahui respon pihak penyidik dengan hal itu.

"Kemarin kita sudah mengajukan beberapa bukti tapi masih dipertimbangkan bukti kita," sambungnya.

Seperti diketahui Hadi Pranoto dan musisi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Keduanya dituduh menyebar hoaks dalam video di saluran Youtube milik Anji, Dunia Manji.

Menurut Muannas, informasi yang disampaikan Hadi cukup meresahkan masyarakat. Sebab, klaim Hadi telah menemukan obat Covid-19 ditentang banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

baca juga

Hadi dan Anji dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Diperiksa Polisi Senin Depan, Hadi Pranoto Ngaku Kena Diabetes

Mau Diperiksa Polisi Senin Depan, Hadi Pranoto Ngaku Kena Diabetes

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 16:39 WIB

Setelah Ngaku Sakit, Polisi Bakal Periksa Hadi Pranoto Senin Depan

Setelah Ngaku Sakit, Polisi Bakal Periksa Hadi Pranoto Senin Depan

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 10:42 WIB

Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta

Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta

Health | Kamis, 13 Agustus 2020 | 22:03 WIB

Terkini

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

×