KPK Soroti Hadiah Sepeda dari Daniel Mananta Untuk Jokowi, Kenapa?

Sumarni | Suara.com

Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:56 WIB
KPK Soroti Hadiah Sepeda dari Daniel Mananta Untuk Jokowi, Kenapa?
Daniel Mananta [Sumarni/Suara.com]

Suara.com - Aktor sekaligus presenter Daniel Mananta memberikan hadiah sepeda untuk Presiden Joko Widodo. Dia menyerahkan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda.

Sepeda itu merupakan hasi kolaborasi brandnya, Damn! I Love Indonesia dengan PT Roda Maju Bahagia. Sepeda ini disebut-sebut asli buatan negeri.

"Dalam situasi pandemi global, semoga bangsa ini bisa segera melewatinya. Kita yakin bangsa ini sudah teruji dan bisa bangkit kembali dari berbagai macam problematika," kata Daniel Mananta.

"Melalui kreativitas, produk-produk kita bisa sejajar dengan negara-negara lain secara global," sambungnya lagi.

Unggahan Daniel Mananta [Instagram/@vjdaniel]
Unggahan Daniel Mananta [Instagram/@vjdaniel]

Sepeda yang diberikan adalah tipe ecosmo 10 Sp Damn.  Ini dibuat khusus dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-92 pada 28 Oktober mendatang.

Daniel Mananta dan Hendra selaku Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia sendiri sudah menyerahkan sepeda tersebut melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Senin (26/10/2020).

Terhitung ada 15 unit sepeda yang diberikan oleh mereka untuk Jokowi.

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti hadiah dari Daniel Mananta untuk Jokowi. Mereka mengimbau supaya pihak istana segera melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," sambungnya lagi.

Setelah laporan diterima, KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

"Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," beber Ipi Maryati Kuding.

Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen

Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen

Video | Rabu, 08 April 2026 | 20:35 WIB

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:32 WIB

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:28 WIB

KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara

KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:56 WIB

Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu

Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:44 WIB

Ini Alasan Jusuf Kalla Polisikan Rismon Buntut Tudingan Pendanaan Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ini Alasan Jusuf Kalla Polisikan Rismon Buntut Tudingan Pendanaan Dalam Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:01 WIB

Bantah Jadi Pendana Isu Ijazah Jokowi, JK: Saya Bukan Tipe Kritik dari Belakang Apalagi Bayar Orang!

Bantah Jadi Pendana Isu Ijazah Jokowi, JK: Saya Bukan Tipe Kritik dari Belakang Apalagi Bayar Orang!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:34 WIB

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:10 WIB

Dalih AI Tak Mempan! JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar: Dia Hanya Bantah Pembuatnya, Bukan Isinya!

Dalih AI Tak Mempan! JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar: Dia Hanya Bantah Pembuatnya, Bukan Isinya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:40 WIB

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Raihaanun dan Maxime Bouttier Bangun Chemistry Tanpa Izin Luna Maya di Tante Sonya

Raihaanun dan Maxime Bouttier Bangun Chemistry Tanpa Izin Luna Maya di Tante Sonya

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 08:40 WIB

Apa Beda Anime The One Piece Netflix dengan Versi Orisinal? Ini 3 Poin Utamanya

Apa Beda Anime The One Piece Netflix dengan Versi Orisinal? Ini 3 Poin Utamanya

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 08:00 WIB

Iba Pinkan Mambo Ngamen di Jalan, Ivan Gunawan Pakai 'Ordal' Jadikan Wedding Singer

Iba Pinkan Mambo Ngamen di Jalan, Ivan Gunawan Pakai 'Ordal' Jadikan Wedding Singer

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 07:40 WIB

Dipuji Cantik Meryl Streep, Intip Gaya Tasya Farasya saat Interview Bareng Anne Hathaway

Dipuji Cantik Meryl Streep, Intip Gaya Tasya Farasya saat Interview Bareng Anne Hathaway

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 07:20 WIB

Bayar Listrik Cuma Rp5 Ribu, Mahasiswa Indonesia Bongkar Harga Utilitas di Iran saat Masa Perang

Bayar Listrik Cuma Rp5 Ribu, Mahasiswa Indonesia Bongkar Harga Utilitas di Iran saat Masa Perang

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 07:00 WIB

Hyun Bin Diangkat Jadi Agen Kehormatan Badan Intelijen Nasional Korea Selatan

Hyun Bin Diangkat Jadi Agen Kehormatan Badan Intelijen Nasional Korea Selatan

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 06:30 WIB

Pak Tarno Kena Apes Lagi, Diteror Dept Collector karena Mobil Digadai Orang Dekat Diam-Diam

Pak Tarno Kena Apes Lagi, Diteror Dept Collector karena Mobil Digadai Orang Dekat Diam-Diam

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 06:00 WIB

Viral Toko Es Krim Pakai Daun Pisang Akibat Harga Plastik Melonjak, Hasilnya Lebih Estetik

Viral Toko Es Krim Pakai Daun Pisang Akibat Harga Plastik Melonjak, Hasilnya Lebih Estetik

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 22:00 WIB

Maxime Bouttier dan Raihaanun Bintangi Series Tante Sonya: Kisah Cinta Beda Usia

Maxime Bouttier dan Raihaanun Bintangi Series Tante Sonya: Kisah Cinta Beda Usia

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 21:40 WIB

Profil Teuku Ryan, Aktor Senior yang Diduga Jadi Ayah Kandung Ressa Rizky Anak Denada

Profil Teuku Ryan, Aktor Senior yang Diduga Jadi Ayah Kandung Ressa Rizky Anak Denada

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 21:20 WIB