Tak terima dengan ucapan tersebut, Fairuz didampingi pengacaranya, Hotman Paris melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih 2 tahun 4 bulan penjara.
Saat ini, Galih masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).