Pelaku Penyebar Video Syur Diserahkan ke Kejari, Bagaimana dengan Gisel?

SumarniYuliani Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:43 WIB
Pelaku Penyebar Video Syur Diserahkan ke Kejari, Bagaimana dengan Gisel?
Gisella Anastasia menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI