Nobu Tersangka Video Syur Gisel Jalani Wajib Lapor, Ada yang Beda

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 04 Februari 2021 | 13:11 WIB
Nobu Tersangka Video Syur Gisel Jalani Wajib Lapor, Ada yang Beda
Michael Yukinobu De Fretes saat ditemui usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nobu disangkakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI