Uang Korupsi Mark Sungkar Sudah Dikembalikan 2 Tahun Lalu

Kamis, 11 Maret 2021 | 15:33 WIB
Uang Korupsi Mark Sungkar Sudah Dikembalikan 2 Tahun Lalu
Mark Sungkar jelang jalani sidang di Pengadilan Tipikor [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI