Gisel Akhirnya Bicara, Panik saat Video Syurnya Bocor

Kamis, 11 Maret 2021 | 19:13 WIB
Gisel Akhirnya Bicara, Panik saat Video Syurnya Bocor
Artis Gisella Anastasia. [suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imbas tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya dua kali seminggu.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Tapi hingga kini belum ada informasi kalau berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Adapun PP dan MN sebagai penyebar masif video syur mereka telah jalani sidang beberapa hari lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI