Sementara dari Auliya Akbar, polisi menemukan tembakau sintetis dengan berat 2,57 gram dan handphone. Ancamannya hukuman empat tahun penjara.
Keduanya disangkakan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara dari Auliya Akbar, polisi menemukan tembakau sintetis dengan berat 2,57 gram dan handphone. Ancamannya hukuman empat tahun penjara.
Keduanya disangkakan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI