Setelah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sang suami malah keberatan. Dia lantas ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk memperkuat putusan di tingkat pertama, Vicky Zainal mengadu ke Komnas Perempuan. Dia mengadukan soal dugaan perselingkuhan dan kekerasan verbal yang dilakukan suami.