Array

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pelapor: Sangat Ringan

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:20 WIB
Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pelapor: Sangat Ringan
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pitra Romadoni Nasution menanggapi vonis bagi penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu, yakni PP dan MN. Sebagai pelapor, dia menilai 9 bulan penjara sangat ringan bila dilihat dari ancaman maksimal dari pasal dari UU ITE yang dipakai.

"Pertama, vonis hakim sangat ringan. Sebenarnya kalau melihat perspektif undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, itu ancaman pidananya enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Pitra Romadoni saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/7/2021).

Tapi dari kacamata lain, Pitra juga menilai vonis tersebut cukup adil buat kedua terdakwa.

"Beliau hanya didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda. Saya kira itu sudah adil dan sangat membantu terdakwa dalam hal ini para penyebar video tersebut," katanya.

Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Tio).
Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Tio).

Pitra menyarankan para terpidana untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia khawatir hukuman akan ditambah di tingkat selanjutnya.

"Kalaupun seumpamanya mereka paksakan (banding), saya khawatir hukumannya akan bisa bertambah sesuai dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," katanya.

Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu saat ditemui di acara grand opening restaurant milik Ivan Gunawan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu saat ditemui di acara grand opening restaurant milik Ivan Gunawan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah dalam kasus pornografi dengan pemeran Gisella Anastasia dan Nobu. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Saat itu, Gisel masih sah menjadi suami dari Gading Marten.

Baca Juga: Terungkap di Pengadilan, Gisel dan Nobu Berbuat Mesum Berkali-kali

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI