Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Modus penipuan itu adalah seleksi penerimaan CPNS. Olivia Nathania disebut meminta sejumlah uang kepada 225 korban untuk dijadikan PNS dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 9,7 miliar.
Atas tuduhan ini, Olivia Nathania sudah buka suara. Dia membantah dengan tegas dan beralasan hanya menawarkan buat ikut les CPNS bukan menjanjikan jabatannya.