Beda Nasib Rachel Vennya dan Dua Anggota TNI yang Bantu Kabur Karantina

Selasa, 21 Desember 2021 | 11:16 WIB
Beda Nasib Rachel Vennya dan Dua Anggota TNI yang Bantu Kabur Karantina
Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiganya divonis hukuman percobaan.

Berbeda dengan ketiga terdakwa yang tak masuk bui, dua anggota TNI AU yang membantu mereka melakukan pelanggaran karantina kini justru ditahan. Mereka adalah RF dan IG.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF kini ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sementara IG dalam waktu dekat akan menyusul RF setelah adanya surat penyerahan perkara dari atasannya.

"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Indan menegaskan RF dan IG akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selebgram Rachel Vennya (tengah) dan kekasihnya, Salim Nauderer (kanan) saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya (tengah) dan kekasihnya, Salim Nauderer (kanan) saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Dengan demikian mereka tak dipenjara jika selama 8 bulan tak melakukan kesalahan serupa dan tindak pidana lain.

Selain itu, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurangan satu bulan.

Vonis terhadap Rachel dan kawan-kawan cukup mendapat atensi publik. Pemicunya, hakim dalam putusannya menyebut sikap sopan mereka selama sidang jadi salah satu alasan hal yang meringankan hukuman.

Selain bersikap sopan, hal lain yang meringankan adalah ketiganya dinilai jujur dan kooperatif.

Baca Juga: Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina, Dua Anggota TNI AU Jadi Tahanan Militer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI