Naufal Samudra ditangkap pada 7 Januari 2022 di kediamannya. Ini merupakan kali kedua Naufal diamankan petugas.
Sebelumnya, Naufal Samudra ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 13 April 2020. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia divonis 10 bukan rehabilitasi.