Pada saat menuju ATM, pelaku atau Resti tersebut membonceng korban. Setelah sampai di lokasi ATM, Resti meminta korban turun dengan dalih hendak mengambil makanan yang sudah dipesan di toko roti milik korban.
Namun, korban pun mendapati motor yang dibawa oleh Resti tidak kunjung kembali. Motor tersebut pun diketahui dijual oleh Resti kepada seorang penadah.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh Resti tersebut, korban diketahui menderita kerugian sebesar RP 15-20 juta.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa