Baim Wong juga mengalami kerugian karena harus mengganti uang korban yang dibawa lari penipu. Ia mulai kewalahan seiring jumlah korban yang terus bertambah.
Dalam laporan Baim Wong, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Belum disebutkan identitas terlapor dalam berkas laporan Baim Wong.