Anji kemudian menyarankan, sebelum WAMI membuat pernyataan, mereka harus meyakinkan dulu royalti performing kepada pencipta, telah terlaksana dengan tertib.
"(Sebab) yang terjadi, pengguna menggunakan pernyataan WAMI sebagai senjata untuk tidak membayar," kata Manji.
Untuk itu Anji berharap WAMI bisa memenuhi apa yang dikatakan pasal 23 UUHC, yang menjadi landasan lembaga tersebut.
"Membuat perjanjian dengan pengguna untuk membayarkan hak pencipta dari pertunjukan atau konser musik atas lagu-lagunya yang digunakan secara komersil," pungkasnya.