Ferry Irawan Bebas dari Penjara Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 09:06 WIB
Ferry Irawan Bebas dari Penjara Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78
Ferry Irawan [Instagram/@ferryirawanofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasusnya, Ferry melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Ashiap Man ini dituntut 1,5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI