Pengacara Ammar Zoni Yakin Jaksa Kesulitan Beri Tuntutan untuk Kliennya, Ini Penyebabnya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:20 WIB
Pengacara Ammar Zoni Yakin Jaksa Kesulitan Beri Tuntutan untuk Kliennya, Ini Penyebabnya
Ammar Zoni menjalani sidang narkoba perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) siang. [Tiara Rosana/Suara.com]

Suara.com - Sidang lanjutan kasus narkotika Ammar Zoni kembali digelar hari ini, Kamis (31/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda lantaran jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutannya.

"Izin yang mulia karena tuntutan belum selesai kami meminta waktu seminggu lagi," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Permohonan JPU tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sidang pembacaan tuntutan akan dijadwalkan ulang pada pekan depan, Kamis, 7 September 2023.

Mendengar keputusan itu, Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni meminta untuk tidak melakukan penundaan lagi. Hal itu kemudian disetujui oleh Majelis Hakim

"Mohon jangan ditunda lagi ya, jangan sampai ditunda lagi, nanti yang kedua tanggal 7 ya. Jangan ditunda lagi, kasihan, karena terdakwa perlu statusnya supaya jelas bagimana," tutur Majelis Hakim kepada JPU.

Pengacara Ammar Zoni menduga JPU sedikit kesulitan dalam menentukan tuntutan untuk kliennya, sebab ayah dua anak itu sudah dua kali terkena kasus narkoba.

"Saat ini mungkin Jaksa agak kesulitan untuk menentukan tuntutan yang tepat, mungkin ya. Di satu sisi memang Ammar sudah dua kali tertangkap untuk narkoba yang pertama dulu kan ganja ya. Jadi mungkin Jqksa rada kesulitan," terang Abdullah Emile usai sidang.

"Di satu sisi ada PB (peraturan bersama) yang mengatur bahwasanya untuk pecandu narkoba itu seharusnya menjalankan rehabilitasi. Jadi sewajarnya jika jaksa melakukan tuntutan itu bukan pidana penjara tapi rehab ya, mungkin seperti itu," sambungnya. 

Pada sidang perdana, Selasa (22/8/2023) lalu, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopirnya untuk membeli narkoba jenis sabu. Dalam dakwaan, Ammar dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga: Tadinya Semringah, Ammar Zoni Mendadak Tegang Saat Masuk Ruang Sidang

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Pada 2017 lalu, istri Irish Bella itu juga pernah ditangkap dengan barang bukti ganja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI