Diperiksa Polisi Kamis Lusa, Wulan Guritno Pamer Pegang Pisau Berlumuran 'Darah'

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 11:13 WIB
Diperiksa Polisi Kamis Lusa, Wulan Guritno Pamer Pegang Pisau Berlumuran 'Darah'
Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Vivid telah memberikan peringatan kepada artis dan influencer agar tidak melakukan promosi untuk situs judi online. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Mereka yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI