Vonis Penjara Lina Mukherjee di Kasus 'Makan Babi Baca Bismillah' Disorot Media Asing, Hukum di Indonesia Disoal

Yazir Farouk

Jum'at, 22 September 2023 | 22:04 WIB
Vonis Penjara Lina Mukherjee di Kasus 'Makan Babi Baca Bismillah' Disorot Media Asing, Hukum di Indonesia Disoal
Tersangka penista agama Lina Mukherjee ditahan ke Lapas Wanita Palembang [ANTARA]

Suara.com - Lina Mukherjee divonis hukuman penjara dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama. Lina dilaporkan terkait konten makan babi yang dikecam karena mengucapkan bismillah.

Vonis penjara Lina Mukherjee rupanya disorot media asing. Salah satunya BBC News yang tak hanya merilis berita dalam bentuk teks, tetapi juga konten TikTok.

Dalam unggahan BBC News, kasus Lina Mukherjee dijelaskan secara kronologis. Mulai dari aksi Lina makan babi dengan membaca bismillah, alasannya makan babi, hingga reaksi yang diterima pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu.

"Lina Lutfiawati dinyatakan bersalah karena 'menghasut kebencian' terhadap individu dan kelompok agama, yang merupakan kasus terbaru dari serangkaian kasus yang melibatkan undang-undang penistaan agama di Indonesia," bunyi caption BBC News, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Selain BBC News, media asing seperti VICE News juga menyoroti vonis Lina Mukherjee dengan caption yang dinilai memojokkan hukum di Indonesia.

"Lina Mukherjee, seorang TikToker Indonesia yang diidentifikasi sebagai Muslim, telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena video viral dirinya makan daging babi. Dia didakwa berdasarkan undang-undang penistaan agama di Indonesia yang semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir," bunyi caption VICE News.

Selain hukum Indonesia yang dipertanyakan, vonis penjara Lina Mukherjee yang disorot media asing juga membuat agama Islam di tanah air mendapat komentar buruk dari warganet internasional.

"Agama tidak seharusnya menjadi hal yang serius. Seseorang menghina agamamu, lupakan saja dan lanjutkan hidupmu," komentar akun @sierrasnothome.

"Apakah orang Indonesia non-Muslim juga akan menghadapi hukuman yang sama jika mereka mengucapkan kalimat Islami? Atau apakah ini merupakan praktik hukum khusus Islam?" tanya akun @poppilyeverafter.

baca juga

"Sedih. Tidak ada negara yang boleh membuat undang-undang berdasarkan agama," ujar akun @diulyneiva.

"Dia tidak dipenjara karena makan daging babi. Tapi karena dia mengolok-olok suatu agama dengan memakan daging babi secara terang-terangan padahal dia seorang muslim. Itu menyesatkan dan tidak sopan," tulis akun @pni_shira mencoba meluruskan.

Kontributor : Chusnul Chotimah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Baca Bismillah Jadi Sorotan Media Asing, Ini Komentar Netizen Dunia

Kasus Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Baca Bismillah Jadi Sorotan Media Asing, Ini Komentar Netizen Dunia

Lifestyle | Jum'at, 22 September 2023 | 07:52 WIB

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Usai Video Makan Babi Baca Bismillah Viral

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Usai Video Makan Babi Baca Bismillah Viral

Video | Rabu, 20 September 2023 | 17:35 WIB

Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 Tahun

Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 Tahun

News | Rabu, 20 September 2023 | 13:54 WIB

Terkini

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 10:11 WIB

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:06 WIB

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Banten | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

7 Cara Ampuh Menghilangkan Bau di Toilet agar Tetap Bersih dan Wangi

7 Cara Ampuh Menghilangkan Bau di Toilet agar Tetap Bersih dan Wangi

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 09:59 WIB

Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes

Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 09:57 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Mulai Naik Jadi Rp2.595.000/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Mulai Naik Jadi Rp2.595.000/Gram

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:56 WIB

Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot

Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot

Malang | Rabu, 30 September 2026 | 09:52 WIB

×