
"Saya cubit, saya lempar pakai buku, saya jambak. Saya lempar pakai buku dongeng," ucap IPS.
Video pengakuan tersebut berhasil mengundang emosi orang-orang yang menontonnya. Sejumlah figur publik dan warganet ikut marah dan menuliskan simpati mereka kepada Aghnia Punjabi dan suami serta Cana.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota kini telah menetapkan IPS sebagai tersangka. Pengasuh itu terancam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.