Setahun Pakai Narkoba, Chandrika Chika cs Sebut Itu Hal Lumrah

Sumarni, Diwanna Ericha

Rabu, 24 April 2024 | 11:55 WIB
Setahun Pakai Narkoba, Chandrika Chika cs Sebut Itu Hal Lumrah
Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)

Suara.com - Chandrika Chika resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Diketahui, Chandrika Chika dan 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan penyalahgunaaan narkoba.

Hal ini terkuak melalui hasil pemeriksaan Chandrika Chika yang ternyata menggunakan narkoba sejak satu tahun belakangan ini.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," ujar Wakasat Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (24/4/2024).

AKP Reska Anugrah menegaskan bahwa tersangka-tersangka tersebut tidak memiliki alasan yang sah untuk menggunakan narkoba. Pasalnya, penggunaan narkoba sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan mereka.

"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, sifatnya karena pergaulan dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba dan merupakan hal yang lumrah dalam circle pertemanan," ujarnya.

Sebagai informasi, Chandrika Chika bersama dengan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin, 22 April 2024.

Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)
Kronologi Penangkapan Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)

BACA JUGA: Jefri Nichol Diduga Sindir Chandrika Chika yang Ditangkap Polisi: Malu-maluin

Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai kegiatan penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut. Tim penegak hukum tiba di lokasi dan berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam penggunaan narkoba.

"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana. Mereka memakai bergantian," ucapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebuah rokok elektrik atau pods yang berisi cairan ganja. Pods ini diketahui digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jeixy Bukan Pro Player Aura Esports Usai Terlibat Narkoba dengan Chandrika Chika

Jeixy Bukan Pro Player Aura Esports Usai Terlibat Narkoba dengan Chandrika Chika

Tekno | Rabu, 24 April 2024 | 11:09 WIB

Chandrika Chika Kembali Berulah, Raffi Ahmad Pernah Ingatkan Soal Kesalahan dan Pembelajaran

Chandrika Chika Kembali Berulah, Raffi Ahmad Pernah Ingatkan Soal Kesalahan dan Pembelajaran

Entertainment | Rabu, 24 April 2024 | 11:05 WIB

Pakai Narkoba Gara-Gara Pergaulan, Riwayat Pendidikan Chandrika Chika Bikin Syok

Pakai Narkoba Gara-Gara Pergaulan, Riwayat Pendidikan Chandrika Chika Bikin Syok

Entertainment | Rabu, 24 April 2024 | 11:15 WIB

Chandrika Chika Konsumsi Vape Pakai Cairan Ganja, Dokter Paru Ingatkan Bahayanya Gak Main-main!

Chandrika Chika Konsumsi Vape Pakai Cairan Ganja, Dokter Paru Ingatkan Bahayanya Gak Main-main!

Health | Rabu, 24 April 2024 | 10:55 WIB

Kini Ditangkap Karena Narkoba, Ingat Lagi Ramalan Hard Gumay Buat Chandrika Chika: Ada Masalah Hukum

Kini Ditangkap Karena Narkoba, Ingat Lagi Ramalan Hard Gumay Buat Chandrika Chika: Ada Masalah Hukum

Lifestyle | Rabu, 24 April 2024 | 11:05 WIB

Profil dan Prestasi Aura Jeixy, Atlet Esport yang Ditangkap Bareng Chandrika Chika

Profil dan Prestasi Aura Jeixy, Atlet Esport yang Ditangkap Bareng Chandrika Chika

Lifestyle | Rabu, 24 April 2024 | 10:47 WIB

Terkini

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Ombudsman RI Temukan Persoalan MBG di 34 Provinsi, Rekomendasi Segera Diserahkan ke BGN

Ombudsman RI Temukan Persoalan MBG di 34 Provinsi, Rekomendasi Segera Diserahkan ke BGN

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:17 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban

Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir jika Izin Operator Kedaluwarsa

Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir jika Izin Operator Kedaluwarsa

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Lelah Batin dan Patah Hati? Coba 7 Langkah Pemulihan ala Penulis Satoshi Yagisawa Ini

Lelah Batin dan Patah Hati? Coba 7 Langkah Pemulihan ala Penulis Satoshi Yagisawa Ini

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital

Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:03 WIB

×