"Mempertahankan ikatan perkawinan dan melanjutkan rumah tangga seperti ini akan menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada maslahatnya karena tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal sesuai pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak mungkin terwujud lagi," keterangan dari majelis hakim.
Sebab, majelis hakim berpandangan rumah tangga yang bahagia dan harmonis terwujud bila pasangan suami istri saling menghargai, percaya dan mesra.
Jika tak ada lagi kemesraan, kepercayaan dan rasa saling menghargai, sebuah rumah tangga sudah kehilangan makna perkawinan.