Tetapi jika mengacu pada para ulama sekarang, pernikahan beda agama sudah tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan mengganggu proses berumah tangga.
Ada pula dalil yang membolehkan beda agama apabila pihak perempuan yang beragama non Muslim. Tetapi itu dahulu.
"Dalam Islam memang kalau perempuannya non Muslimnya Kristen atau Yahudi memang ada dalil yang memperbolehkan (nikah)," lanjut Habib Ja'far.
Penulis buku 'Tuhan Ada di Hatimu' itu menambahkan, "Artinya kalau kasusnya orang tua kita, ada yang memang ulama-ulama memperbolehkan. Tapi kalau kita bicara sekarang, itu sebaiknya dihindari."