Dia berharap agar Yudha Arfandi bisa diadili seadil-adilnya. Dia ingin Yudha mendapat hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
![Suasana giat rekonstruksi kematian putra Tamara Tyasmara, Dante, yang menghadirkan tersangka Yudha Arfandi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/28/89890-suasana-giat-rekonstruksi-kematian-putra-tamara-tyasmara-dante-yang-menghadirkan-yudha-arfandi.jpg)
"Kami penginnya sekeluarga apa yang sudah dia perbuat, membunuh anak kecil, anak kecil yang enggak berdosa, enggak ngerti apa-apa, saya sih maunya dihukum seberat-beratnya diadilinya," tuturnya.
Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang umum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.