"Seminggu dari tuntutan, biasanya sudah putusan," ucap Maryono.
Kasus pencurian oleh salah satu office boy Inul Vizta Sunter sendiri sudah dilaporkan sejak 19 Juni 2024. Dalam dakwaan, terdakwa Leon Tada disebut menggadai satu unit mobil operasional Toyota Avanza beserta BPKB-nya senilai Rp50 juta.

Selain mobil, ada pula satu unit laptop investaris perusahaan dalam daftar barang bukti yang diamankan dari terdakwa. Namun, tidak ada keterangan soal uang perusahaan yang menurut cerita Inul Daratista ikut dibawa kabur dalam daftar barang bukti.
Masih dari berkas dakwaan, total kerugian Inul Vizta Sunter yang harus ditanggung Inul Daratista imbas perbuatan sang office boy mencapai Rp136 juta.
Inul Daratista sendiri sebelumnya bercerita bahwa Leon Tada membawa kabur 3 BPKB mobil operasional Inul Vizta Sunter, beberapa laptop dan sejumlah uang perusahaan.