Suami Baru Irish Bella Diduga Belum Lunasi Mahar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:42 WIB
Suami Baru Irish Bella Diduga Belum Lunasi Mahar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Haldy Sabri - Irish Bella (Instagram)

Suara.com - Kabar terkini datang dari pasangan Haldy Sabri dan Irish Bella. Bersama unggahan di Instagram, Irish dan Haldy mendatangi suatu tempat diduga untuk pembangunan masjid.

"Bismillah work in progress, with love and passion," tulis Haldy Sabri di Instagram, dilansir Suara.com pada Kamis (12/12/2024).

Unggahan tersebut ternyata tidak diiringi dengan komentar-komentar yang positif secara keseluruhan. Beberapa dari warganet justru menaruh kecurigaan.

Haldy Sabri kini diduga belum melunasi mahar yang dipilihnya untuk menikahi Irish Bella beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui, Irish Bella mendapatkan mahar berupa masjid.

Kini, dengan munculnya dugana masjid tersebut belum dibangun, bagaimana hukum mahar belum dilunasi dalam pernikahan menurut agama Islam?

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Suara.com, belum dilunasinya mahar bisa disandingkan dengan fenomena menyicil mahar. Fenomena ini sebenarnya sudah banyak terjadi di Indonesia.

Menurut pihak Kementerian Agama dalam laman resminya, mahar yang digunakan dalam pernikahan yang tidak dilunasi saat itu juga memiliki hukum 'boleh'.

Jelasnya, mahar diperbolehkan dibayar saat itu juga seperti dalam bentuk uang. Atau mahar juga bisa dicidil dan dilunasi kemudian. Pandangan ini disadur dari pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22.

 Irish Bella dan Haldy Sabri (Instagram/@haldy_sabri)
Irish Bella dan Haldy Sabri (Instagram/@haldy_sabri)

Hanya saja, tetap ada syarat yang perlu dipenuhi jika mahar tersebut diniatkan untuk tidak dilunasi di hari pernikahan.

Baca Juga: Diam-diam Saling Kenal, Sule Takjub Perawakan Haldy Sabri Berubah Usai Nikahi Irish Bella

Syaratnya cukup sederhana, yaitu ada kesepakatan alias persetujuan dari mempelai perempuan/istri sebagai penerima mahar.

"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga," bunyi keterangan yang berbicara soal hukum mahar belum dilunasi dalam agama Islam.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI