Para donatur, yang menghendaki uangnya kembali, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Agus Salim. Mereka juga menyertakan nama Denny Sumargo, Yayasan Peduli Kemanusiaan serta Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam daftar tergugat.
Berbeda dari Agus Salim yang diwakili pengacara, Denny Sumargo, Yayasan Peduli Kemanusiaan hingga Kemensos RI tidak menghadiri panggilan sidang hari ini. Hakim pun memutuskan menunda sidang sampai 22 Januari 2025, untuk memberi kesempatan para pihak hadir memenuhi panggilan.