"Kami ingin semua keluarga, ahli waris, itu hadir. Jadi tidak serta-merta seolah-olah ketika penggugat menang, apa-apa ya sudah. Kita maunya duduk bersama keluarga. Kita mengikuti isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Itu prinsip kami, tidak mau aneh-aneh,” jelas Kuspriyanto.
Permohonan Indira Sudiro pun dikabulkan majelis hakim. Bahwa hasil putusan kemarin adalah agar pihak keluarga hadir dalam sidang berikutnya.
"Momen pasca-Lebaran ini diharapkan bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki silaturahmi keluarga seperti sediakala,” kata pengacara Indira Sudiro.
Tentunya dengan hasil putusan ini Indira Sudiro berharap agar permasalahan tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga melalui pendekatan kekeluargaan yang lebih baik.
“Saya hanya berharap tidak putus silaturahmi. Ini bukan tentang perebutan hak waris, tapi perjuangan menyatukan keluarga,” ucap Indira Sudiro.
Sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Indira Sudiro sempat curhat di kanal YouTube Maia Estianty soal sengketa waris keluarga.
Indira Sudiro bercerita, merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Namun, sejak sang kakak meninggal dunia, kini sang model menjadi anak tertua.
Indira Sudiro terkejut saat adiknya melayangkan gugatan atas wasiat yang sebenarnya sudah disepakati. Permasalahan ini muncul setelah sang ayah meninggal di 2015.
Gugatan tersebut hadir di 2018 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga: Profil Puteri Indonesia Maluku Utara 2022, Terima Rp200 Juta dari Terdakwa Eks Gubernur Abdul Gani
Sang kakak yang saat itu masih hidup pun telah memberikan amanah ke Indira Sudiro untuk menyelesaikan permasalahan keluarga ini.