Ahmad Dhani Sebut 29 Musisi Kekanak-kanakan, Ariel NOAH Santai: Sebetulnya Cari Jalan Keluar

Senin, 17 Maret 2025 | 15:01 WIB
Ahmad Dhani Sebut 29 Musisi Kekanak-kanakan, Ariel NOAH Santai: Sebetulnya Cari Jalan Keluar
Vokalis grup musik NOAH, Ariel tampil saat konser Lifetime Tribute to Chrisye di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, Ahmad Dhani tetap meyakini bahwa penyanyi adalah pelaku pertunjukan yang harus meminta izin dan membayar royalti, bukan pihak penyelenggara yang mengundang mereka manggung.

"Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan ChatGPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," ujar Ahmad Dhani ketika mengomentari soal 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke MK.

VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK

Ariel Noah berhasil finish di  Marathon Tokyo 2025 (Instagram)
Ariel Noah salah satu penyanyi yang tergabung dalam VISI yang juga ikut menggugat UU Hak Cipta ke MK (Instagram)

Sebelumnya, sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mereka mengajukan permohonan pengujian UU Hak Cipta ke MK, karena mengamati adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

Adapun beberapa contoh kasus yang mereka cantumkan dalam surat permohonan tersebut, seperti grup band The Groove mendapat somasi dari Rieka Roeslan, Sammy Simorangkir yang disomasi Doadibadai, Agnez Mo yang digugat pidana oleh Ari Bias dan Once Mekel yang dilarang Ahmad Dhani bawakan lagu Dewa 19.

Adapun UU Hak Cipta yang diminta para musisi untuk dikaji ulang adalah materi pasal 9 ayat 3, pasal 23 ayat 5, pasal 81, pasal 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI