"Ya harapannya ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Zahra.
Agustus di tahun yang sama, Rihannah dan Rozy berstatus tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut dinilai cukup dinaikkan menjadi penyidikan. Kemudian, alat bukti dan keterangan saksi cukup jadi dasar penetapan tersangka keduanya.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.
Kemudian, perkara mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang dan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Oleh hakim PN Serang, keduanya divonis terbukti melakukan perzinaan sebagaiman pasal 284 KUHP.
Rihannah divonis 8 bulan penjara, sementara Rozy 9 bulan penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang.
Difilmkan
Baca Juga: Perankan Sosok Ibu yang Khianati Anaknya di Film Norma, Wulan Guritno Belajar soal Maaf
Kisah nyata yang viral tersebut difilmkan oleh Dedd Company Film.